Belum Puas Dengan Ditahannya Ferdinand, Novel Bamukmin Minta Sukmawati Sampai Jenderal Dudung Juga Ditangkap

Waksekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin
Waksekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin

Gemapos.ID (Jakarta) - Waksekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin mengomentari Penahanan Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan penistaan agama. Ia sepertinya belum puas dengan penahanan mantan Politisi Demokrat tersebut.

Ia juga meminta pihak berwajib menangkap terduga penistaan agama lainnya. Ia menyebut nama-nama tokoh yang dianggapnya telah menistakan agama, mulai dari Sukmawati, Ade Armando, sampai KSAD Jenderal Dudung.

Sebelumnya, Novel mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap Ferdinand. Menurutnya, Ferdinand dinilai menistakan agama akibat cuitan "Tuhanmu lemah" di Twitter beberapa waktu lalu.

Ia berharap, agar polisi juga menangkap terduga penista agama lainnya. Apalagi menurutnya, sejumlah nama yang disebut itu dianggap telah berkali-kali menistakan agama.

"Dengan ditahannya Ferdinand, saya berharap agar terlapor yang lain yang sempat didemo berkali-kali, seperti Sukmawati yang berkali-kali diduga menistakan agama, Viktor Laiskodat, dan Ade Armando untuk segera ditahan juga,” katanya, hari ini (14/1/2022).

Novel bahkan secara khusus menyebut nama KSAD Jenderal Dudung, yang menurutnya harus segera diringkus Polri, karena ia dinilai menistakan agama dengan menyebut "Tuhan bukan orang Arab".

"Terkhusus Dudung, yurisprudensi jelas yang dengan mengatakan kurang lebih ‘Tuhan bukan orang Arab’," desak Novel.

Ia merasa, Jenderal Dudung sering membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Hal itu dinilai Novel bisa menjadi pertimbangan aparat untuk menindak Jenderal Dudung dengan tegas.

Terakhir, Novel mengingatkan pemerintah untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di Tanah Air. Ia menyebut penangkapan sejumlah tokoh yang dinilai menistakan agama tersebut sesuai dengan bentuk kesetiaan terhadap Pancasila.

Adapun sila yang dimaksud Novel adalah sila kedua, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu, ia mendesak agar nama-nama yang disebutkannya itu segera ditangkap sebagai bentuk penegakan hukum.

"Tidak boleh ada yang mengalami diskriminasi hukum, suatu bentuk kesetiaan kita terhadap Pancasila yang silanya jelas untuk kemanusiaan yang adil dan beradab," tandasnya.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

"Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Ia kini ditahan di Rutan Mabes Polri.(ant/ap)