Diam Saat Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dicopot dari Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (kumparan)
AKBP Achiruddin Hasibuan di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (kumparan)

Gemapos.ID (Jakarta) - Berada di lokasi saat terjadi dan membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral, Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan di non-job kan  dari jabatannya dan menunggu hukumannya lanjutan.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, dari hasil pemeriksaan temukan dugaan pelangaran etik bahwa AKBP Achiruddin berada di lokasi pada saat penganiayaan terjadi.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan fungsi Kode Etik Polri.

"Saat kejadian itu disaksian oleh orangtuanya (AKBP Achiruddin)," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.

Kepada penyidik, AKBP Achiruddin telah mengakuinya. Menurut keteranganya saat itu, tujuannya supaya sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.

"Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," ucap Dudung.

Selain dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan tempatkan khusus (Patsus).

"Maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi sementara di nonjob kan tidak menjabat Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar dia.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin saat ini pun sudah berada di penempatan khusus (patsus). Ancaman sanksi menanti.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan ditempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus," tandas dia. (pu)