PP Muhammadiyah Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI

Ketua Umum PP Muhammadiyah K.H. Haedar Nashir saat membuka Rapat Kerja Nasional Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023). (ant)
Ketua Umum PP Muhammadiyah K.H. Haedar Nashir saat membuka Rapat Kerja Nasional Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam insiden penembakan yang terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) siang.

"Kami selalu mengecam setiap bentuk kekerasan apa pun, atas nama apa pun. Kedua, kami selalu mengedepankan hukum dan tindakan yang berbasis pada hukum," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah K.H. Haedar Nashir di Surabaya, Jawa Timur, Selasa petang.

Haedar mengatakan Muhammadiyah mempercayakan kepada polisi untuk mengungkap kasus tersebut karena pelakunya sudah meninggal dunia.

"Tapi, penting bagi kita semua warga Indonesia untuk berada dalam koridor hukum. Masalah bangsa memang banyak, tapi hukum harus tegak. Sekaligus para penegak hukum harus bisa adil sebagaimana mestinya," tegasnya.

Terakhir, lanjutnya, kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi, baik oleh individu maupun oleh kelompok.


"Sebab, biar pun kita tidak tahu motifnya, setiap hal yang menyangkut kekerasan tentu tidak positif untuk generasi bangsa ke depan," ujar Haedar.

Peristiwa penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penembakan oleh orang tak dikenal itu menggunakan airsoftgun hingga menyebabkan kaca menuju pintu masuk Kantor MUI pecah. Dua orang pegawai MUI Pusat juga mengalami luka-luka.

"Belum diketahui motif penembakan tersebut," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
​​​​​​​
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan terduga pelaku penembakan meninggal dunia di lokasi kejadian. (rk)