Ravio Patra Laporkan Peretasan Akun WhatsApp

Ravio Patra 2
Ravio Patra 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Tim Kuasa Hukum Aktivis Demokasi Ravio Patra, Era Purnama Sari, menyatakan kliennya melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp (WA) miliknya yang terjadi pada 22 April 2020 ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2020) pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020. Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi, polisi diharapkan dapat menemukan dalang yang diduga melakukan peretasan tersebut. “Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” katanya pada Selasa (28/4/2020)/ Ravio juga berencana melaporkan dugaan peretasan tersebut kepada operator seluler. Namun, tidak disebutkan operator yang mana dan kapan akan dilaporkannya. (mam)