Kabar Terkini Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 Oknum Kawan Lama

Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul, melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group yakni DC dan SB ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul, melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group yakni DC dan SB ke Polda Metro Jaya.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul, melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group yakni DC dan SB ke Polda Metro Jaya. 

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya pada Sabtu (20/8/2022). 

Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dito Sitompul adalah bagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron. 

Kedua pelaku ini diduga melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp (WA). Di sini mereka melontarkan kalimat yang diduga melakukan tersebut. 

Dengan demikian, Kuasa Hukum RF mengutuk keras tindak pelecehan seksual yang dialami kliennya. Jadi, pihaknya mendesak agar pelaku dapat dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 14 dan 5.

Pasal 14 UU No 12/2022 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Alat bukti yang disertakan kuasa hukum RF ke Polda Metro Jaya berupa tangkapan layar percakapan dan foto-foto lyang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual di WAG tersebut.

Kuasa Hukum RF akan memantau proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya sampai kasus ini siap disidangkan pengadilan. 

Pihak ini juga menyayangkan respon perusahaan yang tidak memecat kedua pelaku dari perusahaan. Padahal, itu dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF yakni RP.

Kepala Divisi Pidana LBH Mawar Saroh Yoshua Napitupulu mengutarakan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.

"Kalau soal masalah itu, jangan campur aduk dengan persoalan di perusahaan itu," tuturnya 

Kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022 saat RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.

Usai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup. Bagian tubuh itu yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan.

Foto tersebut disebar ke WAG yang berisi karyawan perusahaan yang ditanggapi beberapa orang sebagai tindakan melecehkan korban.

Percakapan grup ini sempat difoto oleh RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu, 14 Agustus 2022. 

Jadi, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.

RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice). (ant/moc)