Cabut Surat Dirjen Tentang Pilot Tidak Terbang

Agus Pambagyo
Agus Pambagyo
Gemapos.ID (Jakarta) Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo meminta Kementerian Perhubungan (Kemhub) mencabut Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.402/2/22/DRJU.DKPPU-2020 Tentang Pengecualian (Exemption) Terhadap Pilot Proficiency Check dan Recent Experience tertanggal 26 Mei 2020 yang dinilai membahayakan penerbangan. Karena, regulator mengizinkan pilot yang sudah 90 hari tidak terbang untuk langsung dapat menerbangkan pesawat (poin 3c). "Kebijakan tersebut berlawanan dengan ICAO CASR 91.545 (b) di mana operator tidak bisa bertugas sebagai pilot in command dalam pesawat kecuali telah menerbangkan (tiga lepas landas, tiga pendaratan) dalam jangka waktu 90 hari di pesawat tipe yang sama atau simulator yang disetujui untuk tujuan tersebut," katanya pada Senin (20/7/2020).

Pilot yang sudah 90 hari tidak terbang, dilarang terbang tanpa instruktur, karena reaksi pilot yang sudah 90 hari absen, tidak lagi dapat diandalkan untuk menerbangkan pesawat dengan aman. Dari sisi penerapan protokol kesehatan pada awak kabin dan pilot setelah tiga hingga empat bulan tidak terbang dan sisi teknis pesawat harus dicek kembali kelaikannya. Pesawat dan awak kabin yang sudah tidak terbang selama tiga sampai empat bulan mengabaikan protokol keselamatan penerbangan. Bagaimana memastikan kondisi pesawat yang sudah lama tidak beroperasi, seperti bagaimana kondisi mesin, peralatan hidrolik dan mekaniknya. (din)