Polisi Dimnta Hentikan Kasus Aktivis Ravio

Ravio Patra 2
Ravio Patra 2
Gemapos.ID (Jakarta) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) telah memeriksa Aktivis Ravio Patra terkait kasus peretasan WhatsApp (WA). Langkah ini diapresiasinya yang diharapkan kasusnya dapat diurus secara tuntas. Hal yang sama diungkapkan oleh tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK). “Kami mendesak kepolisian untuk melanjutkan kasus peretasan ke tahap penyidikan dan menemukan siapa pelaku peretasan dan orang-orang yang menyuruh melakukan peretasan,” kata Kuasa hukum Ravio Patra, Arsyad, Kamis (18/6/2020). Ravio diperiksa oleh Unit Siber Polda Metro Jaya selama empat jam. Dia dicecar oleh penyidik seputar kasus dugaan peretasan WA yang dilaporkannya pada 27 April 2020. "Dengan pertanyaan seputar kronologi peretasan, kerugian akibat peretasan, siapa saja saksi, dan bukti pendukung adanya peretasan," jelasnya. Tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan terkait kasus itu kepada penyidik. Barang bukti itu akan diharapkan menambah barang bukti lain yang sudah dimiliki penyidik. “Kami berharap polisi menghentikan kasus yang dituduhkan ke Ravio dan memulihkan nama baik Ravio,” paparnya. Arsyad meminta polisi mengembalikan telepon genggam dan laptop milih Ravio yang disitanya. Sebab, itu bukan milik dia, tetapi kantor tempat Ravio bekerja. Kasus dugaan peretasan tersebut berawal dari Ravio Patra yang ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu (22/4.2020) malam. Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020 dari nomor Ravio. Dia diperiksa selama 24 jam hingga Jumat, 24 April 2020 pagi. Kemudian,  Senin (27/4/2020) Ravio Patra membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan peretasan WA. Laporan itu diterima dengan tanda tanda bukti lapor bernomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ. "Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," tukas kuasa hukum Ravio Patra, Era Purnamasari, Selasa (28/4/2020). (moc)