Ravio Putra Masih Berstatus Saksi

Ravio Patra
Ravio Patra
Gemapos.ID (Jakarta)-Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) mengaku penangkapan aktivis sekaligus pegiat demokrasi Ravio Patra dilakukannya berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020). Hal ini dilakukan supaya Ravio bisa menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA). “Saat hendak ditangkap, Ravio sedang bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto pada Senin (27/4/2020). Ravio menghindari polisi saat akan ditangkap polisi dan dia masuk ke dalam mobil RS. Kemudian, RS juga sempat menghalang-halangi polisi untuk menangkap Ravio. Padahal, polisi telah menunjukkan surat tugas saat hendak menangkap Ravio. "RPA (Ravio Patra) berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomat!'," ujarnya. Dengan demikian RPA dan RS dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat itu disita dua ponsel, dua laptop, dan satu kartu identitas milik Ravio. “Polisi hanya memeriksa Ravio terkait dugaan penyebaran konten bernada provokatif,” jelasnya. Polda Metro Jaya mengklaim RS tidak diperiksa untuk penyelidikan kasus RPA, tetapi dia hanya menunggu mobil jemputan selama enam jam. Dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian yang ditudingkan kepada RPA harus melibatkan pemeriksaan pihak lain. Mereka adalah lima sak, dua saksi ahli, dan pemeriksaan forensik digital. RPA diperiksa selama sembilan jam di Polda Metro Jaya hanya sebagai saksi, sehingga dia dapat pulang dengan berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WA. Polisi belum dapat menetapkan dia sebagai tersangka lantaran polisi masih harus meminta keterangan sejumlah saksi lainnya guna mendalami kasus tersebut. Untuk memperoleh keterangan ini dibutuhkan penerapan hukum acara yang menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi di Indonesia Sekedar informasi, polisi mengklaim penangkapan aktivis sekaligus pegiat demokrasi RPA supaya masyarakat tidak resah. Dia dituduh melakukan penyebaran berita onar melalui WA berupa ajakan aksi penjarahan pada 30 April 2020. Kemudian, penerima pesan tersebut melaporkan pemilik nomor WA kepada polisi dengan nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Dari penelusuran polisi diketahui nomor itu milik RPA. Namun, RPA membantahnya yang berkilah itu dilakukan oleh orang lain yang meretas nomor WA-nya. (mam)