Tak Ada Alasan Telat Sampaikan LHKPN

KPK 2
KPK 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para wajib lapor tidak memiliki alasan tidak bisa menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2019 lewat batas waktu. Karena, ini bisa dilakukan mereka melalui aplikasi e-LHKPN dengan akun masing-masing. ”PN (Pejabat Negara) melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati pada Minggu (26/4/2020). Aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 menyebutkan tingkat kepatuhan LHKPN nasional sebesar 87,21%. Dari total 363.884 wajib lapor disebutkan sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sedangkan sisanya sebanyak 46.549 wajib lapor belum menyampaikan laporan.. Sebelumnya, KPK telah mempanjang batas waktu penyerahan selama satu bulan dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan bekerja dari rumah imbas pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). “KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," ujarnya. Dengan demikian KPK tidak memperpanjang batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kamis (30/4/2020). Karena, ini sudah dilakukannya selama satu bulan dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 lantaran kebijakan bekerja dari rumah imbas pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Memang KPK tetap menerima penyampaian laporan LHKPN setelah batas waktu, tapi berstatus pelaporan ‘Terlambat Lapor’ (mam)