Tiga Pejabat Struktural KPK Belum Lapor LHKPN

KPK
KPK
Gemapos.ID (Jakarta)-Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan tiga jabatan struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinannya tidak memperhatikan aspek integritas yakni pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal yang dimaksud yaitu Deputi Penindakan KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. “Jika diketahui kandidat terpilih tidak patuh dalam melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan oleh institusinya,” kata Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW pada Selasa (14/4/2020). Pemilihan jabatan strukrural oleh pimpinan KPK juga dinilai tidak transparan, karena informasi jadwal tahapan seleksi yang disampaikan pada 31 Maret 2020. Padahal, proses seleksi telah berlangsung sejak 5 Maret 2020. "KPK sebagai institusi yang mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas, saat ini telah jauh dari semangat tersebut," ucapnya. KPK juga tidak menyediakan ruang bagi pihak eksternal termasuk masyarakat untuk berpartisipasi memberikan pendapat dalam proses seleksi jabatan struktural KPK. Apalagi,  nama dan latarbelakang calon itu tidak pernah diungkapkannya kepada ke publik. “Adanya nuansa yang sedang ditutupi oleh KPK dalam rangka menujuk beberapa pihak semakin terlihat," jelasnya. Dengan begitu ICW mendesak Dewan Pengawas KPK segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan oleh pimpinan KPK. (mam)