Respon Greenpeace Dilaporkan Cyber Indonesia ke Polri

Kiki Taufik
Kiki Taufik
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace untuk Indonesia, Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karena, mereka mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Dari persoalan ini Kiki Taufik menyayangkan pelaporan tersebut lantaran dampak dari krisis iklim dirasakan semua manusia termasuk pelapor dan keluarganya. "Kita tahu di Indonesia saat ini sedang menghadapi serangkaian bencana hidrometrologi baik yang di Batu Malang, Sintang, yang terbaru di Kalimantan Tengah dan beberapa wilayah lain di Indonesia yang tidak hanya terkait dengan rusaknya lingkungan tapi juga ini terkait dengan krisis iklim," katanya pada Senin (15/11/2021). Kiki menilai tuduhan penyebaran hoaks (berita bohong) berujung pelaporan polisi tidak berdasar. Karena, data yang digunakan sebagai acuan mengkritisi pidato Jokowi terkait deforestasi di KTT COP26 Glasgow adalah data dari Kementerian Lingkungan Hidup. "Artinya kalau menuduh kami menyebarkan berita bohong berarti pelapor juga sama saja menuduh data pemerintah bohong," ucapnya. Laporan ke polisi dituduh menyebarkan ujaran kebencian juga dianggap tidak berdasar lantaran tidak sama sekali terdapat kata-kata yang dapat dikaitkan dengan ujaran kebencian. "Selain itu ya kami Greenpeace Indonesia, organisasi kampanye lingkungan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip damai tanpa kekerasan," ujarnya. Kiki menilai laporan ke polisi terhadap Greenpeace semakin menambah daftar panjang kasus ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merusak iklim demokrasi Indonesia di era Jokowi. Penggunaan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang bermasalah sebagai dasar pelaporan sudah tidak diterima oleh penegak hukum. "Karena ada SKB antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait implementasi UU ITE dan seharusnya polisi menolak laporan tersebut," katanya. Kiki menyebut pelaporan terhadap Greenpeace juga merupakan bagian dari tindakan hukum strategis untuk membungkam partisipasi publik. Padalah, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjamin semua orang yang berpartisipasi dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow. Pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia lantaran data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai dengan fakta dan menyesatkan. "Selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," ujarnya. Husin Shahab, Greenpeace dianggap telah memutarbalikkan fakta menyebut deforestasi di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019). "Jika pada tahun 2,45 juta ha (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 (ada 2 kebijakan di periode ini) menjadi 4,8 juta ha akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya," ucapnya. Pada periode tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya). Kemudian, tahun 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha. Tahun 2017-2018, deforestasi 439,4 ribu ha, tahun 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha, tahun 2019-2020; "Deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha, nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace kok malah bilang meningkat? Itu kan bohong?," jelasnya. Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dengan dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Laporannya itu tertuang dalam nomor LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.