CCTV Bongkar Peranan Mario Dandy cs dalam Penganiayaan David

CCTV Bongkar Peranan Mario Dandy cs dalam Penganiayaan David (ist)
CCTV Bongkar Peranan Mario Dandy cs dalam Penganiayaan David (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Polisi mendapatkan rekaman CCTV di lokasi Cristalino David Ozora Latumahina (17) dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio (20), di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari rekaman CCTV itu terbongkar peranan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19), serta perempuan inisial AG (15).

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dari rekaman CCTV itu pula, polisi kemudian meningkatkan status AG dari semula saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Polisi juga menambahkan pasal baru yang lebih berat kepada Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus tersebut.



Bukti lainnya diperoleh polisi yakni adanya percakapan via WhatsApp hingga rekaman video pada ponsel tersangka.

Berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh tersebut, polisi kemudian menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.