Begini Nasib Aset Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun Sekarang

"Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, ya. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023).
"Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, ya. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, ya. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," kata  Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023). 

Penyelesaian Jiwasraya tertunda setelah dua tahun kasus Jiwasraya bergulir akibat penyelesaian aset secara administrasi

"Ini memang yang mesti kita singkronisasikan,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) I Ketut Sumedana menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyitaan tanah terkait kasus Jiwasraya.

Ke depannya Kejagung akan menyerahkan pengelolaan aset senilai Rp1,4 triliun. 

"Sampai saat ini masih kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan," ujarnya. 

Pada Agustus 2021 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) berupa menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

Enam terdakwa berstatus sebagai terpidana yakni Yang Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional).

Mereka dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

Untuk terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama (Dirut) Hendrisman Rahim,dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. 

Kepada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan/ (ant/mau)