Tanggapan Komisaris Citilink Terkait Perombakan Jajaran Direksi

Citilink mengemukakan isu perombakan jajaran direksi maskapai penerbangan ini berhubungan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.
Citilink mengemukakan isu perombakan jajaran direksi maskapai penerbangan ini berhubungan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.

Gemapos.ID (Jakarta) - Citilink membantah isu perombakan jajaran direksi maskapai penerbangan ini berkaitan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600. 

Hal ini hanya dianggap sebagai rotasi pekerjaan biasa saja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Pergantian pengurus adalah hal yang lumrah, tour of duty biasa," kata Komisaris Utama Citilink Prasetio dikutip PetromaxNews dari AntaraNews pada Sabtu, 1 Februari 2022. 

Sebelumnya, Kementerian BUMN merombak jajaran direksi Citilink berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis, 17 Februari 2022.

Jajaran direksi yang baru Citilink adalah Dewa Kadek Rai diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) Citilink yang menggantikan Juliandra Nurtjahjo. 

Perubahan susunan direksi merupakan langkah strategis guna menjadikan Citilink sebagai maskapai yang lebih inovatif di tengah tantangan pandemi Covid-19.

Beberapa waktu lalu beredar isu pergantian Juliandra terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 pada 2013. Padahal, dia menjabat posisi ini pada 2017.

Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan tindak korupsi di Garuda Indonesia ke Kejagung pada 11 Januari 2022. Dia membawa bukti audit investigasi yang diserahkan ke Kejagung lantaran leasing terindikasi korupsi dengan merk yang berbeda.

"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda,” ujarnya.

Jaksa Agung menyampaikan kepada Erick Thohir bahwa ATR 72-600 dan dia sudah menyerahkan bukti audit investigasi.

"Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh tetapi masih ada fakta yang diberikan,” tuturnya.

Erick Thohir menduga korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES. Hal itu didasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi,"  tuturnya. (ant/adm)