Kejagung Mau Gali Ini dari Terperiksa Mantan Menkominfo 2014-2019

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019 Rudiantara diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019 Rudiantara diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019 Rudiantara sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Jumat (11/2/2022).

R diperiksa sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," ujarnya.

Leonard mengemukakan keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami. Hal ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Senin (7/2/2022) Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga purnawirawam TNI sebagai saksi. 

Mereka adalah Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. 

Kemudian, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemhan.

Ketiganya diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT.

Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut. Namun, sebelum persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat B diterbitkan Kemkominfo, tapi Kemhan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis. (ant/adm)