Hakim MK Usulkan Buat Buku Nikah Beda Agama

Buku nikah (ist)
Buku nikah (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mencatat bahwa negara harus hadir dalam kasus perkawinan beda agama dengan memberikan pilihan untuk memperoleh Buku Nikah Beda Agama (bagi yang tercatat di KUA) atau Akta Nikah Beda Agama (bagi yang tercatat di kantor catatan sipil) .

Sebab, nyatanya banyak orang yang melakukan pernikahan beda agama. Daniel juga mengatakan, pencatatan perkawinan sangat penting dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, pencatatan perkawinan tidak hanya untuk melindungi pasangan suami istri yang berbeda agama/keyakinan, tetapi juga untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Daniel memberikan empat alternatif kebijakan. Namun, dia menyadari bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Daniel tidak berwenang merumuskan dan menentukan kebijakan sebagai hakim konstitusi.

Maka ia sepakat dengan delapan hakim MK lainnya untuk menolak lamaran Ramos Petege, seorang Katolik yang tidak bisa menikah dengan pacarnya yang beragama Islam, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/1/2019). 2023).

 

Bagaimana menurut anda?