Dua Mahasiswa Pertanyakan Jokowi Tidak Ditilang Polisi

mk
mk
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menanyakan posisi Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menggunakan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, pada 4 November 2018 kepada penggugat. Apakah dia sebagai warga negara, bertugas sebagai presiden, atau berkampanye sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019. Hal itu dilakukannya lantaran penggugat memasukkan peristiwa ini dalam mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas an Angkutan Jalan Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2). “Penggugat harus lebih dulu memahami kepentingan Presiden berkendara,” katanya dalam sidang pendahuluan uji materi tersebut di Jakarta pada Selasa (4/2/2020). Penggugat uji materi UU No 22/2009 merupakan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Eliadi menjawab saat itu Jokowi berkendara dalam rangka kampanye sebagai capres pada Pemilu 2019. “Kami ragu hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu,” ujarnya. Dengan begitu Jokowi harus mematuhi UU yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu. Aturan ini berlaku bagi siapa saja termasuk Capres Pemilu 2019 apalagi presiden. Mereka mengemukakan dari hal itu pemberlakukan UU No 22/2009 dinilai tidak adil bagi masyarakat. Apalagi, lampu motor yang dikendarai Jokowi mati. “Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian,” ujarnya dalam surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben. (mam)