Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Sebesar Rp172,7 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya

Foto Bambang Susantono kepala otorita IKN (ist)
Foto Bambang Susantono kepala otorita IKN (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan gaji dan tunjangan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Keduanya akan menerima hak keuangan, dimana untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp172,7 juta per bulan dan wakilnya sebesar Rp155,1 juta per bulan.

Sebagai informasi, saat ini Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.

keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023. Ada 11 pasal dalam Perpres yang membahas tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. 

Hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. 

berikut adalah rincian gaji untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN:

Kepala Otorita IKN: Rp172,7 Juta

Sehingga, dari perincian di atas, total gaji untuk Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840 per bulannya. 

Wakil Kepala Otorita IKN: Rp155,1 Juta

  • Gaji pokok, Rp4.899.300
  • Tunjangan melekat, Rp634.770
  • Tunjangan jabatan, Rp11.566.800
  • Tunjangan kinerja, Rp138.079.800

Dari perincian di atas, total gaji untuk Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp155.180.670 per bulannya.