Sekjen Prima Hitung Durasi Pengulangan Tahapan Pemilu dari PKPU 3/2022

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (ant)
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menghitung durasi pengulangan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022.

"Dari PKPU itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Itu, kami mulainya dari situ, ada tahapan pembuatan peraturan, tahapan verifikasi, pendaftaran, verifikasi, dan seterusnya itu tahapannya dari situ," kata Dominggus kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Prima memasukkan perhitungan tersebut ke poin kelima gugatan perdata mereka terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, yang selanjutnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022, tepatnya sejak perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, hingga 20 Oktober 2024 saat pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.


Dengan demikian, apabila putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan, secara otomatis, penyelenggaraan pemilu pun menjadi tertunda.

Akan tetapi, Ketua Umum Prima Agus Jabo menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh tidak dilandasi motivasi politis untuk menunda Pemilu 2024.

"Kita hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU pada 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan," ucapnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim. (rk)