Putusan PN Jakpus, Wakil Ketua MPR: Belum Inkrah, Tak Bermakna

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. (ant)
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak bermakna terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 karena belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Apa yang menjadi keputusan hari ini belum keputusan yang inkrah. Jadi karena belum keputusan inkrah belum bermakna apa-apa," kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3/2023).

Jazilul meyakini bahwa putusan kontroversial tersebut nantinya akan dikoreksi pada tingkat selanjutnya karena bertentangan dengan konstitusi.

"Tentu putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti akan ada di tingkat berikutnya, di banding, dan dikasasi. Pasti akan dikoreksi saya yakin, nanti akan ada koreksi," tuturnya.

Untuk itu, dia menyebut putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 melebihi kewenangannya.

"Menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena di situ ada penundaan pemilu," ucapnya.

Jazilul mengaku mendukung langkah KPU RI selaku tergugat yang akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

"Bagus, memang harus dibanding karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali," jelasnya.

Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat itu seakan mengingkari tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan dan dilakoni sedemikian rupa oleh para peserta pemilu.

"Menafikan semua apa yang sudah dilakukan oleh partai-partai yang saat ini sudah berproses menuju tahapan, jadi separuh jalan, yang sebentar lagi masuk tahapan pendaftaran calon anggota legislatif," imbuhnya.

Dia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terlaksana sebagaimana jadwal yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024, sebagaimana keputusan bersama Pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu.

"Kami di MPR sudah menutup untuk diskusi terhadap amandemen UUD (soal penundaan pemilu)," kata Jazilul.

Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.