KMHDI Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Sebabnya

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra. (doc)
Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra. (doc)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hal ini diketahui setelah PAPDESI menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, (17/1) dengan membawa tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Munculnya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh PAPDESI dikarenakan adanya polarisasi politik yang makin tajam di desa, sehingga menurut PAPDESI perpanjangan jabatan adalah solusi dari permasalahan tersebut.

Merespon persoalan tersebut,Ketua Presidium PP KMHDI I Putu Yoga Saputra menyebut bahwa perpanjangan jabatan Kades sebagai solusi persoalan tersebut tidak masuk akal.

“Kalau memang masalahnya polarisasi di warga desa, harusnya solusinya bukanlah perpanjangan masa jabatan. Jadi yang harus dilakukan adalah memperkuat regulasi dari pelaksanaan pilkades dan melakukan edukasi kepada masyarakat desa,” kata Yoga di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

KMHDI mengingatkan pemerintah tidak terburu-buru untuk menyetujui tuntutan yang disampaikan oleh PAPDESI. Perlu adanya kajian lebih lanjut berbasiskan data dan fakta yang terjadi di lapangan.

“Pemerintah dan DPR RI harusnya tidak terburu-buru untuk menyetujui tuntutan dari Kepala Desa se-Indonesia. Perlu adanya berbagai kajian yang harus dilakukan, baik berbasis regulasi, data, maupun fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Apabila perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui dan diberlakukan di Indonesia, maka peluang korupsi akan semakin besar mengingat anggaran yang didapatkan tiap desa cukup besar. Menurut KPK, sejak tahun 2012 hingga 2021 telah ada 686 kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa.

“Panjangnya masa jabatan kepala desa yang berpotensi sampai 27 tahun tersebut bisa menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga berpotensi memunculkan politik dinasti, dimana kepala desa yang menjabat tidak pernah lepas dari tali kekerabatan,” terang Yoga Saputra.

Sehingga KMHDI menganggap bahwa usulan perpanjangan jabatan kepala desa bukan solusi yang tepat untuk diambil dalam menyelesaikan persoalan di desa.

"Perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah usulan yang ugal-ugalan, dan semakin ugal-ugalan apabila usulan tersebut disetujui oleh pemerintah. Sehingga KMHDI menolak secara tegas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa," tutupnya. (rk)