Begini Pengakuan Bappebti dalam Penipuan Robot Trading

“Saya akui itu kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti, tetapi ternyata ada pihak-pihak yang mengatasnamakan seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti,” kata Plt Kepala Bappebti) Didid Noordiatmoko di Jakarta pada Rabu (4/1/2023).
“Saya akui itu kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti, tetapi ternyata ada pihak-pihak yang mengatasnamakan seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti,” kata Plt Kepala Bappebti) Didid Noordiatmoko di Jakarta pada Rabu (4/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merasa bersalah atas kasus penipuan robot trading di Indonesia berupa tidak mengingatkan masyarakat.

“Saya akui itu kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti, tetapi ternyata ada pihak-pihak yang mengatasnamakan seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti,” kata Plt Kepala Bappebti) Didid Noordiatmoko di Jakarta pada Rabu (4/1/2023).

Para pelaku penipuan mengaku seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti. Selain itu robot trading juga banyak berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengklaim berizin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Mereka memperoleh perizinan dari Kemendag untuk menjual barang robot trading itu. Jadi izin SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) untuk jual langsung robot tradingnya,” ujarnya.

Padahal, untuk mendapatkan izin melakukan aktivitas jual beli di bursa, pelaku harus mendapatkan izin dari Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi.

Dalam kasus penipuan berkedok robot trading, terdapat sejumlah oknum yang menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi melalui robot trading dan menjanjikan keuntungan yang pasti.

“Dijamin pasti untung, itu sudah jadi satu kesalahan. Tidak ada investasi yang menjamin pasti untung tidak ada,” ujarnya. 

Bappebti juga meminta agar masyarakat bertransaksi sendiri per orang, bahkan pihaknya pun melarang keras investor meminta marketing dari pialang yang mentransaksikan.

Selain itu robot trading bodong yang juga tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat. Didid turut menyebutkan sejumlah kegiatan ilegal berkedok transaksi PBK seperti Binary Option (opsi biner), Skema Ponzi, dan perdagangan melalui perantara ilegal.

Untuk itu Bappebti akan melakukan literasi kepada masyarakat luas agar tidak tergiur investasi dengan iming-iming jaminan keuntungan. (ant/mau)