Berbagai Upaya Ini Akan Dilakukan OJK Untuk Kembangkan Pasar Modal

“Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan dan pengawasan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi pada Senin (6/2/2023).
“Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan dan pengawasan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi pada Senin (6/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku perkembangan industri pasar modal akan terus didorongnya termasuk pada 2023. Kebijakan ini ditempuh dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L).

Upaya tadi guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan dan pengawasan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi pada Senin (6/2/2023). 

Koordinasi dilakukan OJK dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya mempersiapkan bursa karbon di Tanah Air.

Selain itu dilakukan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi instrumen keuangan derivatif di pasar modal.

OJK juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) sebagai upaya mengatur dan mengawasi pasar uang, dan pemanfaatan bersama infrastruktur pasar keuangan.

"Kemudian dengan kementerian dan lembaga lain terkait pengaturan dan pengawasan pasar, serta penegakan hukum," kata Inarno pula.

Inarno Djajadi mengungkapkan langkah lain akan dilakukan dengan mengoptimalkan adopsi teknologi. Hal ini untuk mendukung efisiensi bisnis dan pengembangan keuangan berkelanjutan dalam industri pasar modal Tanah Air pada 2023.

“Pasar keuangan masih shallow, fragmented dan belum terkonsolidasi,” tuturnya. 

OJK akan memperkuat kerangka hukum untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan investor. Contohnya, peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku pasar, serta peningkatan literasi keuangan.

Berbagai upaya ini telah dituangkan dalam roadmap pasar modal Indonesia tahun 2023-2027 yang telah diluncurkan pada 30 Januari 2023 sebagai program strategis yang mengacu pada lima pilar pengembangan.

Dalam roadmap tersebut, terdapat berbagai inisiatif strategis yang mendukung implementasi UU PPSK termasuk penyusunan regulasi turunan UU PPSK pada 2023. 

Salah satunya adalah penerbitan regulasi dan penyiapan infrastruktur bursa karbon, serta pengaturan aset digital yang memiliki karakteristik surat berharga atau efe