Direktur MAS Tidak Terima Perusahaannya Terkait DNA Pro

Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi menolak perusahaannya disebut ilegal dan terkait kasus robot trading DNA Pro.
Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi menolak perusahaannya disebut ilegal dan terkait kasus robot trading DNA Pro.

Gemapos.ID (Jakarta) -irektur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi menolak perusahaannya disebut ilegal dan terkait kasus robot trading DNA Pro. 

Pernyataan ini dilakukan oleh kuasa hukum korban DNA Pro Bayu Wicaksono lantaran direktur dan komisarisnya merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.

"Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" katanya pada Selasa (3/5/2022). 

Encep Rudi merasa tersinggung atas pernyataan yang dikeluarkan kuasa hukum korban DNA Pro. Apalagi, pekerjaan jasa pengantaran kepada masyarakat dipandang sebelah mata.

"Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut. Apalagi, saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," tuturnya. 

Encep Rudi akan mengajukan gugatan perdata pengembalian dana investasi para korban dengan nilai bervariasi mulai Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.

Uang itu tidak bisa diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022.

"Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," ucapnya.

Para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui situs dilanjutkan pemberian username (nama pengguna) untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polr i terus menyelidiki investasi ilegal robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang tersangka telah ditetapkannya dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.

"Saat ini, kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung,” ujarnya. (ant/moc)