Pembebasan Napi Korupsi Dinilai Tidak Beralasan
Dengan begitu Kemenkumham diminta membenahi pengelolaan lapas secara serius supaya tujuan pembinaan di sana dapat tercapai. Jadi, persoalan overkapasitas dapat diminimalisasi dan pemetaan napi yang patut dibebaskan bisa lebih terukur. “KPK pernah menemukan ada ribuan napi dan tahanan di rutan dan lapas yang berstatus overstay, yakni mereka yang seharusnya sudah bisa keluar namun tersandung masalah administrasi,” tegasnya. Kemenkumham harus memiliki data yang akurat sebelum memutuskan pembebasan napi guna mencegah penularan Pandemi covid-19. Jadi, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut diambil berdasarkan kemanusiaan dan keadilan. (mam)