Batasi Ketemu Pengacara-Tersangka Dinilai Tak Berpihak

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail
Gemapos.ID (Jakarta) - Kebijakan pembatasan pertemuan antara pengacara dan kliennya, tersangka, atau terdakwa di dalam tahanan yang dilakukan KPK dinilai tidak berpihak pada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa. Bahkan, beberapa advokat yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik, kecuali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan atau pemeriksaan terdakwa dalam proses persidangan.
"Meskipun KPK masih memperkenankan kuasa hukum melakukan pertemuan secara virtual dengan kliennya, tetap menjadi kendala karena dibatasi oleh waktu," kata Pengacara Senior Maqdir Ismail di Jakarta pada Jumat (8/1/2021).
Maqdir pun memaklumi pembatasan pertemuan fisik kuasa hukum dengan kliennya merupakan upaya KPK dalam memutus mata rantai Covid-19.
kebijakan KPK membuat penasihat hukum tidak bisa melaksanakan kewajiban untuk mendampingi klien secara maksimal dalam melakukan pembelaan. Jadi, dia menyarankan kebijakan itu perlu diatur ulang.
"Perintah penahanan harus dikembalikan pada makna yang terkandung dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Pasal itu berbunyi tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan perbuatan pidana berdasarkan bukti yang cukup dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang bisa ditahan.
Dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP berarti segala bentuk penahanan sebelum proses persidangan tidak perlu dilakukan. "Ini akan berdampak berkurangnya tahanan dalam rumah tahanan negara yang sekarang sangat melebihi kapasitas dan daya tampung rumah tahanan negara," jelasnya. (moc)