DPR Diminta Awasi Pemerintah Tangani Covid-19

Bivitri Susanti
Bivitri Susanti
Gemapos.ID (Jakarta)-Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menyatakan DPR harus mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganan corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona) dibandingkan pembahasan RUU. Lembaga ini harus bisa memprioritaskan kerja yang dilakukannya. “Kondisi darurat membuat semua perhatian negara, semua unsur lembaga negara, tidak hanya pemerintah, harus fokus di pandemi,” katanya di Jakarta pada Sabtu (4/4/2020). Kondisi darurat wabah covid-19 jangan sampai dimanfaatkan pemerintah melakukan semua tindakan sendiri tanpa pengawasan DPR. Karena, lembaga ini sedang sibuk membahas RUU. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mengemukakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan. Kedua RUU yang dimaksud adalah RUU Pemasyarakatan dan RKUHP. “Kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," ujarnya. (mam)