Kapan Kemenkes Setujui Vaksin Covid-19 Booster Bagi Umum?

Budi Gunadi Sadikin-kemenkes-gemapos
Budi Gunadi Sadikin-kemenkes-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) sekarang, Hal ini juga akan diperoleh masyarakat pada tahun depan. Pemberian booster bagi masyarakat akan terbagi dua yakni gratis dan berbayar nanti. "Rencananya untuk tahun depan, negara akan membiayai anggota PBI (penerima bantuan iuran) untuk mendapat satu kali suntikan vaksin booster. Anak-anak yang memasuki usia 12 tahun juga akan menerima dua kali dosis dan dibayari negara," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (13/9/2021). Untuk masyarakat yang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan diberikan bantuan biaya vaksin Covid-19 oleh pemerintah daerah (pemda). Dengan demikian, sebanyak 93,7 juta jiwa akan masuk dalam kategori membeli vaksin Covid-19 booster secara mandiri. Mereka dapat membeli jenis vaksin Covid-19 seperti membeli obat di apotek. "Nanti akan kita buka pasarnya sehingga masyarakat dapat membeli vaksin booster," tuturnya. Vaksin Covid-19 booster mandiri dibuka dengan sistem business to business dan berbayar. Jenis vaksin booster yang tersedia akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang telah menerima emergency use authorization (EUA) melalui BPOM dan WHO.