Pembebasan Napi Korupsi Dinilai Tidak Beralasan

Nurul Ghufron
Nurul Ghufron
Gemapos.ID (Jakarta)-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat pembebasan sebagian narapidana (napi) korupsi untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona) dinilai tidak beralasan sama sekali. Karena, mereka tidak menempati sel yang penuh seperti napi tindak pidana umum. “Masalah overkapasitas yang dijadikan alasan oleh Menkumham Yasonna Laoly merupakan masalah yang sudah lama terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pada Sabtu (5/4/2020). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) belum memperbaiki tata kelola di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Jadi, kapasitas sel di sana tidak seimbang. “Selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidakaadilan baru," ujarnya. Dengan begitu Kemenkumham diminta membenahi pengelolaan lapas secara serius supaya tujuan pembinaan di sana dapat tercapai. Jadi, persoalan overkapasitas dapat diminimalisasi dan pemetaan napi yang patut dibebaskan bisa lebih terukur. “KPK pernah menemukan ada ribuan napi dan tahanan di rutan dan lapas yang berstatus overstay, yakni mereka yang seharusnya sudah bisa keluar namun tersandung masalah administrasi,” tegasnya. Kemenkumham harus memiliki data yang akurat sebelum memutuskan pembebasan napi guna mencegah penularan Pandemi covid-19. Jadi, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut diambil berdasarkan kemanusiaan dan keadilan. (mam)