Kemnaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU Tahun 2022, Kapan?

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta pada Jumat (3/12/2022).
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta pada Jumat (3/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengemukakan batas waktu pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 pada 20 Desember ini. Jadi, pekerja yang memenuhi syarat diminta segera mengambil bantuan upah dari pemerintah.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta pada Jumat (3/12/2022).

Data Kemnaker menyebutkan sampai akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja sudah menerima BSU masing-masing sebesar Rp600.000.

Subsidi gaji itu disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU," ujarnya. 

Pekerja yang merasa memenuhi syarat menerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dia termasuk sebagai penerima bantuan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Kemnaker, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan aplikasi milik PT Pos Indonesia.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," ujarnya.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Angka ini setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. (ant/mau)