Kemnaker Masih Bahas Pemberian THR 2021

Ida Fauziyah
Ida Fauziyah
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021 oleh pengusaha kepada pekerja masih dibahas sampai sekarang. Namun, pemberian THR diharapkan sebagai kewajiban pengusaha bagi pekerjanya. "Proses sekarang pembahasan di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Masukkannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Dewan Pengupahan Nasional maupun Tripartit Nasional," kata Menaker Ida Fauziyah pada Senin (5/4/2021). Hasil pembahasan pemberian THR 2021 akan disampaikan Menaker melalui Rapat Pleno Tripartit Nasional. Langkah ini sekaligus mendengarkan saran dan masukan bagi Menaker untuk memutuskan kebijakan tentang THR. Kemnaker juga akan mendengarkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Berbagai masukan ini akan digunakan sebagai pertimbangan kebijakan THR 2021. Tahun lalu Kemnaker membolehkan pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja dilakukan secara cicilan bagi perusahaan yang tidak mampu. Kebijakan ini diambil setelah mendengarkan berbagai saran dari laporan Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripratit Nasional. Namun, Kemnaker masih menindaklajuti pembayaran THR 2020 yang belum dilakukan pengusaha secara penuh. Kebijakan ini dilakukan melalui pengawas ketenagakerjaan pusat dan provinsi. Ida berpendapat pemberian THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja sebagai pendapatan non-upah yang diberikan jelang Hari Raya Idul Fitri. "Tentu ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja," ujarnya.