THR Pekerja Dibayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

Ida Fauziyah
Ida Fauziyah
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pendapatan ini mesti diberikan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari Lebaran 2021. "Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin (12/4/2021). SE Menaker RI yang dimaksud bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan demikian para kepala daerah diminta Menaker mengawasi perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan. Para kepala daerah juga diminta Kemnaker mengantisipasi keluhan pekerja dengan penegakan hukum. Selain itu mencermati rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Kemnaker juga meminta pembentukan pos komando (posko) pelaksanaan THR 2021 oleh kepala daerah, Kementerian ini berharap data pelaksanaan THR 2021 ditindaklanjutinya. Selain itu para kepala daerah membentuk satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021. Jika sebuah perusahaan mengaku tidak mampu memberikan THR kepada pekerja, maka perusahaan diminta melakukan dialog dengan pekerja. Dari pertemuan ini diminta mencarikan solusi untuk disetujui bersama perusahaan dan pekerja. Perusahaan harus melakukan itikad baik kepada karyawan secara kekeluargaan. Kebijakan ini ditunjukkan dengan membuat kesepakatan dengan tertulis. "Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," ucapnya. Hasil kesepakatan perusahaan dan pekerja harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, hal ini tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban pembayaran THR kepada karyawan