Kemnaker Buka Pos Pengaduan THR

Haiyani Rumondang
Haiyani Rumondang
Gemapos.ID (Jakarta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan bagi pekerja yang tidak memperoleh hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020. Laporan itu akan ditindaklanjuti kepada perusahaan yang tidak memberikan THR. “Jangan takut untuk konsultasi dan mengadu terkait pembayaran THR 2020,” kata Dirjen Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Minggu (17/5/2020). Pengaduan bisa dilakukan pekerja dengan mengadukan laporan terkait THR secara daring di laman https://bantuan.kemnaker.go.id sampai 31 Mei 2020. Pekerja juga dapat mengadukan tentang THR secara langsung ke Posko Pengaduan di Kemnaker. Kementerian ini telah menyiapkan 826 mediator yang bertugas sebagai mediator untuk memfasilitasi konsultasi dan aduan tentang THR. "Kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," jelasnya. Jika sebuah perusahaan memutuskan pemberian THR secara sepihak tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh, maka itu akan ditindak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha membayarkan THR keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu. THR itu merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan,” ujarmya. Permenaker No. 6/2016 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan ini menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, maka dia akan dikenai denda. Untuk pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha. Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berisi meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan. Penyusunan ini telah berdialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh selama beberapa kali. SE THR Keagamaan juga sudah disepakati oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 ditambah laporan keuangan perusahaan. Sejumlah opsi dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.= Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh, namun pencairannya ditunda. SE ini juga berisi tentang waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibayarkan pada tahun 2020. (mam)