KSPI Klaim Aksi dengan Protokol Kesehatan

Dedi 2
Dedi 2
Gemapos,ID (Jakarta)-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengklaim protokol kesehatan akan diterapkan dalam aksi buruh May Day yng akan dilakukan pada 30 April 2020. Langkah ini dilakukan dengan pemakaian masker dan hand sanitizer. Jarak peserta aksi juga nanti akan diatur sesuai imbauan physical distancing antara satu hingdua meter. “Protokol kesehatan juga akan diberlakukan bagi pihak keamanan yang akan mengawal aksi buruh May Day,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSBSI Dedi Hardianto pada Senin (20/4/2020). Aksi buruh May Day tidak dilakukan KSBSI di depan DPR apabila parlemen dan pemerintah menghapus klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mereka telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk permintaan dialog tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum direspons DPR, sehingga aksi ini dilakukan pada 30 April 2020. "Mereka bersikeras tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, maka kami harus mengambil hak kami dengan penyampaian pendapat di muka umum," tandasnya. akan melakukan aksi burh May Day di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Aksi ini juiga diharapkan menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberian upah dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. (mam)