Pempov DKI Minta Swasta Bayarkan THR Pekerja

ahamd rizz patria
ahamd rizz patria
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan swasta  memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah pada Mei 2021. Kewajiban itu sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. "Semua swasta kami minta untuk bisa memenuhi THR karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri dan sebagainya," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (12/4/2021). Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti keputusan pemberian THR sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat oleh kementerian. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan. "Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ucapnya. Edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. "Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida. Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.