Warga DKI Tuntut Ganti Rugi Akibat Banjir

hippindo
hippindo
Sebanyak 651 warga Jakarta yang mengalami banjir sudah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Gugatan Class Action Banjir DKI Jakarta 2020. Tindakan ini belum direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Kami menunggu gugatan masuk dan diterima resmi melalui pemberitahuan oleh pengadilan," kata Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Jakarta, Senin (13/1/2020). Gugatan ini terdata sampai Sabtu (11/2/2020) terbagi atas sebanyak 265 melakukan melalui surat elektronik. Dari total angka ini paling banyak dilakukan warga di Jakarta Barat (Jabar) sebesar 48,5% atau 137 orang diikuti Jakarta Timur (Jaktim) sebesar 22,9% atau 64 orang dan Jakarta Timur (Jaktim) sebesar 3,6% atau 10 orang. Hal yang sama juga dilakukan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Mereka tidak dapat beroperasional tidak hanya akibat tempat mengalami kebanjiran tapi pekerja juga mengalami kejadian serupa, sehingga toko bisa bisa buka sama sekali. Sebanyak 400 toko ritel diperkirakan tutup akibat dampak banjir. Jika satu toko memiliki pelanggan sekitar 100 orang, maka ada 40.000 jumlah pelanggan yang hilang. Kalau satu orang belanja Rp250.000, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar per hari. Angka itu belum termasuk toko ritel yang di 82 mal yang tutup dengan rata-rata jumlah pengunjung saat libur tahun baru mencapai 5.000 orang. Jika satu orang belanja minimal Rp200.000, maka transaksi mencapai Rp82 miliar per hari. Dampak banjir terjadi penurunan pengunjung sekitar 50%, sehingga kerugian ditaksir Rp 41 miliar. “Kami ingin bertemu secara langsung dengan Anies untuk melaporkan dampak yang diderita pengusaha ketika banjir dan pascabanjir,” ujar Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah. Selain itu Hippindo ingin mengajukan keringanan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Penerapan ini diminta penundaan sampai Juli 2020. Selain itu Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Langkah ini berakibat pengenaan pada pemasangan produk ayam goreng. (mam)