Seruan Kadin DKI Jakarta Kepada Pemprov DKI Jakarta

Diana Dewi2
Diana Dewi2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi aksi mogok kerja para buruh pada 6-8 dan 10 Desember 2022. Hal itu bentuk memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tak signifikan. "Banyak sekali berita masuk kepada Kadin akan terjadi mogok besar-besaran," kata Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat membuka Rapimprov II Tahun 2021 Kadin DKI Jakarta secara virtual pada Senin (22/11/2021). Kenaikan UMP 2022 tidak sesuai dengan tuntutan para buruh, tapi pengusaha selalu berusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya. Langkah ini berdasarkan kondisi dan kemampuan perusahaan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.749. Hal ini dinilai sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.