Pengusaha Tanpa Bayar UMP DKI 2022, Simak Mekanismenya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengusaha yang kinerja usahanya terdampak signifikan pandemi Covid-19 untuk melampirkan laporan laba-rugi 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengusaha yang kinerja usahanya terdampak signifikan pandemi Covid-19 untuk melampirkan laporan laba-rugi 2021.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengusaha yang kinerja usahanya terdampak signifikan pandemi Covid-19 untuk melampirkan laporan laba-rugi 2021. Langkah ini sebagai salah satu syarat penyesuaian pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

"Gubernur DKI Jakarta menetapkan kebijakan lain dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di DKI selama masa pandemi Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun @arizapatria dipantau di Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

Persyaratan melampirkan kinerja laba-rugi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 3781 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP 2022.

Pengusaha juga wajib menyertakan proyeksi laba-rugi 2022 dan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu bukti slip gaji terakhir pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Hal lainnya adalah pengusaha harus mengajukan surat permohonan, surat pernyataan dari pengusaha serta berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP 2022 yang diteken perusahaan dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh.

Sebelum pengajuan permohonan, pengusaha sudah melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan itikad baik, asas kekeluargaan dan transparansi.

Format surat permohonan dan regulasi yang mengatur UMP DKI 2022 dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ump22.

Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu pengajuan permohonan paling lambat hingga 20 Januari 2022. Mekanismenya ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang akan dilanjutkan dengan verifikasi olehnya.

Dinas Tenaga Kerja dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan dan selanjutnya Kepala Dinas menerbitkan surat terkait disetujui atau tidak permohonan itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854 mulai 1 Januari 2022 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Keputusan itu merevisi penyesuaian kenaikan UMP 2022 dari Rp37.749 menjadi Rp225.667 atau naik sebesar 5,1 persen dari awalnya 0,8 persen.

Dengan kenaikan itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan skala dan struktur upah di perusahaan; Kebijakan ini didasari pertimbangan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja masa kerja satu tahun atau lebih.

Ketentuan lainnya, yakni pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila besaran upah selama ini lebih tinggi dari UMP 2022.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 yang akan dikenakan sanksi bagi perusahaan apabila melanggar ketentuan tersebut. (ant/moc)