Mengapa Sebagian Pekerja Belum Menerima BSU 2022 Sampai Jumat Ini?

Kemnaker mengemukakan sebanyak 4.112.052 dari 4,3 juta pekerja telah menerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
Kemnaker mengemukakan sebanyak 4.112.052 dari 4,3 juta pekerja telah menerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengemukakan sebanyak 4.112.052 dari 4,3 juta pekerja telah menerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

Sebanyak 249.740 pekerja yang masuk dalam penerima manfaat BSU tahap pertama belum memperoleh haknya akibat mereka tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan.

Namun, pemerintah akan tetap menyalurkan BSU kepada para pekerja tersebut melalui dua opsi yang disiapkan.

"Yang tidak lolos 249.740 pekerja, artinya mereka tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau lewat PT Pos," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Jumat (16/9/2022).

BSU merupakan kebijakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Para pekerja penerima BSU memiliki persyaratan warga negara Indonesia (WNI) bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI-Polri yang dibuktikan lewat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

"Misalkan contoh teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," ucapnya. 

Kemenaker telah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial (bansos) lainnya.

Hal yang dimaksud seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro.

Kemenaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915 pekerja pada tahap pertama yang masuk ke dalam kriteria penerima manfaat BSU.

"Setelah screening sesuai dengan peraturan, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja," tuturnya. 

Para pekerja penerima manfaat BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus. (ant/din)