Berbagai Kompensasi Ini Diterima Karyawan GoTo TerPHK Akibat Krisis Global

“Dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling,” kata Chief Executive Officer (CEO) Grup GoTo Andre Soelistyo pada Sabtu (19/11/2022).
“Dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling,” kata Chief Executive Officer (CEO) Grup GoTo Andre Soelistyo pada Sabtu (19/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan kompensasi sesuai peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sejumlah dukungan finansial lainnya. 

“Dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling,” kata Chief Executive Officer (CEO) Grup GoTo Andre Soelistyo pada Sabtu (19/11/2022). 

Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang sekarang mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan. 

Hal lainnya bisa bergabung ke direktori alumni GoTo yakni perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir Mei 2023.

Perusahaan ini memutuskan perampingan sebanyak 12% atau 1.300 karyawan dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya.

Penyebab lainnya adalah akibat tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. 

Jadi, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya.

Pada kesemoatan terpisah Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menanggapi kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK sudah sesuai perundangan yang berlaku, bahkan di atas ketentuan yang berlaku.

“Benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja,” ujarnya.

Izzudin Al Farras Adha menilai poin konseling karir, keuangan, hingga psikologi dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Karena saat seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi tidak mudah.

“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non-keuangan,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan praktisi Human Resources (HR) Randika Sulistyo bahwa jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK.

“Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” ujarnya. 

Apa yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan yang terdampak PHK sudah sangat baik. 

Jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah, maka benefit yang diterima oleh karyawan sudah cukup besar. 

Apalagi, GoTo dapat memberikan lebih dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, wajib mendapatkan satu bulan upah.

Kemudian masa kerja dua sampai tiga tahun mendapatkan tiga bulan upah dan masa kerja delapan tahun atau lebih akan memperoleh sembilan bulan upah. 

Sementara itu GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas sembilan tahun.(ant/din)