Begini Reaksi Kemenkeu atas Isu PHK di Industri Tekstil

"Jadi sampai posisi September di kuartal-III ini (2022), menunjukkan bahwa kinerja di tekstil sebenarnya masih cukup tinggi," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Abdurohman pada Sabtu (5/11/2022).
"Jadi sampai posisi September di kuartal-III ini (2022), menunjukkan bahwa kinerja di tekstil sebenarnya masih cukup tinggi," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Abdurohman pada Sabtu (5/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai industri tekstil dan manufaktur nasional masih tumbuh pada kuartal III 2022 saat isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhembus di sektor industri tersebut. 

"Jadi sampai posisi September di kuartal-III ini (2022), menunjukkan bahwa kinerja di tekstil sebenarnya masih cukup tinggi," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Abdurohman pada Sabtu (5/11/2022).  

Ekspor pakaian dan aksesoris pakaian (HS61) mencapai pertumbuhan sebesar 19,4% pada September 2022. Kemudian, pakaian dan aksesoris non-rajutan (HS62) sebesar 37,5% dan alas kaki (HS64) sebesar 41,1%.

Sementara itu Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia juga naik menjadi 53,7% pada September 2022 dketimbang Agustus 2022 dari 51,7%. 

Penjualan industri tekstil tumbuh sebesar 10% pada September 2022 atau naik dibandingkan total keseluruhan industri manufaktur yang sebesar 5% bulan yang sama. 

"Tekstil ini tumbuhnya double digit, sedangkan industri manufaktur baru di kisaran 5 persen untuk penjualan. Jadi ini agak membingungkan kalau misalkan terjadi PHK," ujarnya. 

Pada kesempatan terpisah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi PHK massal di industri tekstil diprediksi akibat relokasi pabrik ke daerah dengan upah yang lebih murah. 

Hal ini didukung oleh pembangunan infrastruktur, khususnya di Pulau Jawa yang semakin bagus, sehingga semakin banyak kawasan industri yang berkembang.

"Jadi, kemungkinan terlihat PHK di satu daerah, tetapi muncul kesempatan kerja di daerah lain," ucapnya. 

Sebelumnya Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengutarakan sebagian karyawan industri TPT telah dirumahkan akibat penurunan permintaan tekstil.

"Jadi dulu biasanya rata-rata perusahaan tekstil bekerja 7 hari dalam satu minggu, tiap hari bekerja selama 24 jam. Namun sekarang hanya bekerja maksimum 5 hari, pada Sabtu-Minggu diliburkan," tuturnya. (ant/moc)