Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini

Jam layanan gerai bervariasi pada masing-masing wilayah antara pukul 8.00 hingga 15.00 WIB dan pukul 7.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Jam layanan gerai bervariasi pada masing-masing wilayah antara pukul 8.00 hingga 15.00 WIB dan pukul 7.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membuka Gerai Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 18 November 2022. 

Keterangan ini dikutip dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya pada Jumat, 18 November 2022. Berikut 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Dua Kota Tangerang

7. Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Dasana Indah Legok Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere

Jam layanan gerai bervariasi pada masing-masing wilayah antara pukul 8.00 hingga 15.00 WIB dan pukul 7.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah persyaratan harus diperhatikan masyarakat sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (adm)