Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jabodetabek

Ilustrasi: Layanan Samsat Keliling
Ilustrasi: Layanan Samsat Keliling

Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya sediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Selasa (20/9/2022).

Sementara itu, dikutp dari laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling Selasa ini tersedia di 14 wilayah, yakni:

  1. Samling Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
  2. Samling Jakarta Utara: Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
  3. Samling Jakarta Barat: Mal Citraland.
  4. Samling Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
  5. Samling Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
  6. Samling Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Dua Karawaci Kota Tangerang.
  7. Samling Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug.
  8. Samling Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, Jaletreng dan ITC BSD Serpong.
  9. Samling Ciputat: Halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.

  1. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Parkiran Mal Summarecon Digital Center Kelapa Dua.
  2. Samling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
  3. Samling Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong Kabupaten Bekasi.
  4. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok.
  5. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere.

Sebelum menyambangi gerai samsat ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selain itu, pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Adapun Gerai Samsat Keliling tersebut hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Sementara itu, selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.(ant/ra)