Polda Metro Jaya Batasi Layanan SIM

polda metro jaya 2
polda metro jaya 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membatasi waktu operasional pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini menjadi Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB sampai 31 Maret 2020. Pembatasan waktu operasional pelayanan permohonan juga diberlakukan bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Polda melakukan kebijakan ini guna mencegah penyebaran corona virus disease/covid-19 (virus korona). Untuk Unit Pelayanan STNK di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin-Jumat, sementara Sabtu tidak ada pelayanan. Untuk Unit pelayanan STNK di Banten yakni Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB pada Senin-Jumat, sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Kamis, serta pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada Jumat-Sabtu. Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19. Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit (RS), sehingga saat itu tidak diwajibkan melakukan proses perpanjangan SIM. . "Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Lalu Hedwin Hanggara di Jakarta pada Senin (23/3/2020). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah 30 Maret 2020. (mam)