Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Senin Ini

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro bahwa layanan Samling dibuka Senin ini mulai pukul 8.00-14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro bahwa layanan Samling dibuka Senin ini mulai pukul 8.00-14.00 WIB.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling (Samling) masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 28 November 2022. 

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro bahwa layanan Samling dibuka Senin ini mulai pukul 8.00-14.00 WIB. 

Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;

Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan  Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;

Samling Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat;

Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata;

Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;

Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci;

Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang;

Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong;

Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung Timur Ciputat;

Samsat Kelapa dua di Parkir Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Kelapa Dua;

Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi;

Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;

Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Pembayaran pajak ini hanya dapat dilakukan bagi masyarakat hanya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor satu tahun lebih. 

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. (adm)