Sikap Polda Metro Jaya Terkait Uji Emisi

Sambodo5
Sambodo5
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) mengusulkan uji emisi sebagai salah satu syarat pembayaran pajak. Namun, ini masih menunggu dua tahun setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023," kata kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta belum lama ini. Sebelumnya, Sambodo mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang semula berlaku mulai13 November 2021. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab ini dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta. "Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," tutuurnya.