3 Wilayah di DKI Jakarta Terima Layanan SIM

Warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku,
Warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku,

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan  layanan SIM keliling di tiga lokasi wilayah DKI Jakarta pada Minggu (4/12/2022).

Hal ini dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro pada hari ini, layanan SIM keliling di DKI Jakarta  tersebar di tiga lokasi yakni:

Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit;

Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk;

Jakarta Selatan di Halaman Masjid Agung Al Azhar,

Gerai layanan SIM keliling beroperasi dari pukul 7.00 hingga 12.00 WIB.

Warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM ke

liling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satpas (satuan penyelenggara administrasi SIM) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (ant/din