Update Info Layanan Samsat Keliling Jabodetabek, Yuk simak 14 Lokasinya

Ilustrasi Samsat Keliling Jabodetabek
Ilustrasi Samsat Keliling Jabodetabek

Gemapos.ID (Jakarta) - Bagi Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Senin ini (10/1/22). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling (Samling) di 14 lokasi untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samling dibuka pukul 08.00-14.00 WIB:

Berikut 14 lokasi yang akan menjadi titik pelayanan samling hari ini, yuk simak,

  • Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
  • Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
  • Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
  • Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
  • Samling Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur.
  • Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
  • Samling Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
  • Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Paradise Serpong City.
  • Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, dan Pamulang Square.
  • Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.
  • Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
  • Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
  • Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok.
  • Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Sebelum itu, pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selain itu, masyarakat juga harus menyiapakan beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. (ant/ri)