Mau Naik Ojek Online, Simak Tarif Baru dari Ditjen Hubdar Kemenhub Tertanggal 4 Agustus 2022

Kemenhub) mengeluarkan aturan baru tarif ojek online (daring) lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Kemenhub) mengeluarkan aturan baru tarif ojek online (daring) lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru tarif ojek online (daring) lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tertanggal 4 Agustus 2022. 

“Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub Hendro Sugiatno pada Senin (8/8/2022). 

Dengan begitu penerbitan KM Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan ini sebagai rujukan sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online dengan pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Hendro Sugiatno mengutarakan komponen biaya pembentuk tarif tercanrum dalam  KM Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi, sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Biaya Jasa yang tertera merupakan biaya jasa yang telah memperoleh potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ucapnya. 

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tuturnya. 

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” ucapnya. (ant/moc)