Apakah Menaikkan Tarif Ojol Mensejahterakan Mitra?

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan tarif baru ojek online (ojol) yang ditetapkan Kemenhub bisa memicu laju inflasi.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan tarif baru ojek online (ojol) yang ditetapkan Kemenhub bisa memicu laju inflasi.

Gemapos.ID (Jakarta) - Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan tarif baru ojek online (ojol) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa memicu laju inflasi nasional.

"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," katanya pada Jumat (12/8/2022). 

Padahal, pemerintah sedang berusaha melakukan berbagai kebijakan untuk menahan inflasi tetap rendah seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi pangan. Langkah ini diharapkan untuk melakukan pemulihan ekonomi.

Kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.

"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," ucapnya.

Tansportasi ojol adalah multisided-market yakni banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform yakni mitra driver dan konsumen atau penumpang.

"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ujarnya. 

Kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan efek berganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Contohnya, industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga lantaran penggunaan transportasi ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi dan usaha.

Kenaikan biaya hidup ini bisa menurunkan daya beli masyarakat lantaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 hanya berkisar di angka 1,09 persen. Hal ini tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.

"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Jika ini dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, tapi biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen.

Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600-2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250-Rp 2.650 per kilometer (km).

Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri itu ditetapkan.